
KPU Bekali Jajaran Kesiapan Audit Dana Kampanye
Yogyakarta, kpu.go.id - Komisioner Divisi Hukum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari 34 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi/KIP Aceh se-Indonesia berkumpul untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang diselenggarakan di Yogyakarta, Kamis (22/11/2018).
Tema ini diambil sebagai bagian dari persiapan penyelenggara dalam menghadapi proses pemeriksaan dana kampanye peserta pemilu. KPU sendiri menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pelaksana audit dana kampanye seluruh peserta pemilu.
Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengingatkan tiga hal pokok yang perlu diperhatikan dalam audit dana kampanye, pertama harus ada laporan yang akan diaudit, kedua orang yang akan melakukan audit (KAP) dan ketiga proses pengadaan jasa kantor akuntan publik itu sendiri.
“Ketiga hal tersebut menjadi perhatian dikarenakan saling berkaitan dan akan mempengaruhi waktu penyampaian laporan audit dana kampanye oleh KPU,” kata Hasyim.
Pada paparannya Hasyim juga mengingatkan kepada jajaran Divisi Hukum untuk menyiapkan diri menghadapi padatnya jadwal dan kegiatan di awal 2019 nanti. Dari 10 kegiatan yang dia catat, salah satu yang berpotensi menyita perhatian Divisi Hukum berkaitan dengan daftar pemilih. “Bilamana itu terdapat sengketa," ucap Hasyim di Hotel Grand Mercure Yogyakarta.